PALANGKA RAYA - Bidang Humas Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi bijak bermedia sosial ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palangka Raya.
Kali ini, dilaksanakan di SMAN 2 Jalan K.S. Tubun Kota Palangka Raya dan diikuti oleh 1.500-an pelajar, dari kelas 10, 11 dan 12, Senin (4/8/2023) pagi.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si diwakili Ketua Tim Virtual Police H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam, menyampaikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Sosialisasi yang dilaksanakan di halaman sekolah tersebut, diikuti dengan sangat antusias oleh para pelajar. Hal itu terlihat dari banyaknya siswa yang bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Cak Sam
"Intisari UU ITE kami sampaikan dalam Stop HPPUS. Setop hoaks, setop pornografi, setop perjudian online, setop ujaran kebencian atau bullying, dan setop menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), " terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si.
Pihaknya juga berpesan, jangan mempromosikan judi online di media sosial karena itu melanggar hukum. Disamping itu, Humas Polda Kalteng memberikan pemahaman terkait video call sex (VCS).
"Jangan melakukan VCS dengan siapapun ! Apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial karena VCS bisa direkam dan akan dijadikan modus pemerasan, " tutur Erlan.
Diakhir kesempatan, Cak Sam berpesan, apabila ada yang menjadi korban kekerasan seksual jangan takut untuk melaporkan. Karena kalau takut melaporkan pelaku akan semakin menjadi-jadi.(*)